Minggu, 20 Januari 2008

Menilik Kembali Makna Toleransi

Toleransi adalah sebuah istilah yang sudah sangat kita kenal. Sebagai bangsa Indonesia, kita sering diajarkan mengenai toleransi sebagai sebuah kepribadian bangsa yang luhur. Toleransi memang sudah sangat mendarah daging bagi bangsa kita. Tidak hanya pada masa ini saja toleransi ada. Ketika Indonesia merdeka dan pada masa-masa sebelum itu, toleransi sudah ada dalam kamus bangsa.

Toleransi, menurut saya, adalah sebuah bentuk sikap akibat adanya persinggungan hak-hak individu dalam masyarakat atau hak-hak masyarakat dalam negara. Jadi dapat dikatakan bahwa toleransi adalah sebuah solusi bagi adanya perbenturan hak-hak.

Dari definisi di atas dapat pula dikatakan bahwa toleransi sangat berhubungan dengan hak. Hak-hak yang secara otomatis dimiliki oleh manusia mulai manusia itu lahir sampai manusia mati biasa disebut dengan Hak Asasi Manusia (HAM).

Masyarakat terdiri dari individu-individu dengan seperangkat peraturan yang berlaku di dalamnya. Dalam masyarakat yang beragam atau plural, toleransi akan memegang peran yang sangat penting. Masyarakat yang plural akan memiliki banyak sekali perbedaan, sehingga sangat mungkin perbenturan hak akan sering terjadi. Solusi dari perbenturan hak-hak dalam masyarakat akan tertuang, baik tersurat ataupun tersirat, dalam peraturan yang ada dalam masyarakat, baik yang tertulis maupun yang tidak.

Masalah perbenturan hak adalah masalah yang penting. Masalah ini akan menentukan kondisi suatu masyarakat. Bila masalah ini dapat terselesaikan dengan baik, maka masyarakat itu akan hidup dengan nyaman, dan sebaliknya bila masalah ini tidak terselesaikan, masyarakat hidup dalam kondisi yang tidak menyenangkan.

Banyak contoh yang menunjukkan keampuhan toleransi dalam menyelesaikan masalah ini. Toleransi berlaku di keluarga, masyarakat, dan juga negara dan antar negara. Contoh yang sering diagung-agungkan pada kita mungkin adalah tentang toleransi dalam beragama. Contoh lain dalam bernegara mungkin adalah ketika adanya penghapusan tulisan penegakan syariat islam dalam pembukaan UUD 45.

Akan tetapi, menurut saya, masih ada kesalahan penggunaan dan penafsiran toleransi dalam kehidupan. Sampai saat ini saya masih menemukan 2 kesalahan mengenai toleransi, yaitu yang pertama mengenai mayoritas dan minoritas dan yang kedua mengenai penentuan prioritas.

Yang pertama mengenai mayoritas dan minoritas. Dalam sebuah masyarakat pasti akan tercipta golongan mayoritas dan minoritas dalam setiap masalah. Tidak terkecuali masalah perbenturan hak. Adanya mayoritas dan minoritas akan menjadi masalah karena hanya ada satu solusi untuk memecahkan masalah yang terjadi. Kemungkinan solusi yang terbentuk adalah :

Solusi yang memuaskan salah satu pihak, baik mayoritas atau minoritas.

Solusi yang merupakan jalan tengah dari kedua pihak.

Solusi yang mengabaikan kedua belah pihak

Bila kita melihat pilihan yang ada, kita pasti akan memilih pilihan kedua. Akan tetapi masalahnya adalah pilihan ke-2 atau ke-3 tidak selalu ada dalam setiap masalah. Sebagian besar masalah yang ada hanya mengizinkan solusi yang pertama, yaitu mayoritas menang atau minoritas yang menang.

Dalam menghadapi masalah tersebut, ketika memlih antara mayoritas atau minoritas, kita tidak bisa memutuskan dari sisi ini. Tidak selamanya mayoritas harus menang atau sebaliknya minoritas harus menang. Jadi apa yang seharusnya diperhatikan ?

Toleransi adalah sebuah sikap yang sebenarnya relatif. Kebenaran toleransi bersifat subjektif. Kita mungkin menganggap sikap kita sudah toleran, tetapi menurut orang lain tidak. Akan tetapi ada sebuah acuan dalam menentukan sikap toleransi itu benar atau salah.

Acuan tersebut adalah prioritas. Dalam masalah perbenturan hak, pasti ada hak-hak yang memiliki prioritas yang lebih tinggi. Hak yang seperti itulah yang harus diutamakan. Bila kita menemukan bahwa hak kita tidak lebih penting dari hak orang lain dan kita merelakan hak kita tidak kita ambil, maka jelas bahwa kita sudah toleransi. Dan seperti yang sudah saya katakan di atas, ada kesalahan dalam masyarakat ketika ada sebuah hak yang lebih penting dari hak lainnya, tetapi hak yang tidak lebih penting itu diutamakan, maka hal tersebut disebut toleransi.

Sebuah contoh adalah mengenai penerapan syariat islam. Dalam masalah ini ada 2 hak yang berbenturan, yaitu hak kaum muslim untuk berada dalam hukum islam dan hak dari kaum non-muslim berada dalam hukum mereka.

Bila kita jeli, dalam masalah ini hak yang lebih kuat adalah hak kaum muslim. Terlepas dari kaum muslim adalah pihak mayoritas, kaum muslim dibebankan kewajiban oleh tuhan mereka untuk berada dalam hukum tuhan. Bagaimana dengan pihak kaum non-muslim. Setahu saya tidak ada kewajiban dari pihak non-muslim untuk memakai hukum-hukum agama mereka dalam kehidupan bernegara. Jadi sebenarnya hanya ada hak kaum muslim, sehingga menurut saya seharusnya kaum non muslim yang merelakan haknya, bila ada, bukan kaum muslim yang merelakan haknya untuk melaksanakan kewajibannya.

Mungkin masih banyak hal yang kurang jelas dari tulisan ini, akan tetapi dari rincian di atas dapat saya katakan toleransi yang benar adalah toleransi ketika pemilik hak yang kurang penting merelakan haknya kepada pemilik hak yang lebih penting, terlepas dari yang merelakan adalah golngan mayoritas atau minoritas.

Tidak ada komentar: