Pada bulan Desember lalu, kita direpotin sama berita mengenai aliran sesat baru bernama Al-Qiyadah. Kemudian setelah MUI bertindak dan para pengikut aliran itu ditangkap lalu bertobat, masalah itu selesai. Akan tetapi masalah baru muncul. Apa itu ? MUI diserang. MUI disarankan dibubarkan oleh berbagai pihak.(berita)
Jadi bagaimana sikap kita ? Kita mendukung atau menolak usulan itu. Pertama-tama kita lihat sejarah MUI dahulu.
Secara singkat MUI didirikan atas inisiatif para cendekiawan muslim dari seluruh pelosok tanah air. Para ulama itu bersepakat membentuk wadah yang digunakan untuk melindungi umat islam di Indonesia dan membuat mereka bangkit dari keterpurukan. lihat lengkap
MUI memang tidak mewakili seluruh komponen umat islam, tetapi sebagian besar. Dan kita tahu bahwa pihak yang menyerang MUI tidak berada dalam naungan MUI.
Sekarang kita lihat masalah yang mengharaskan MUI bubar. Mereka mempermasalahkan kewenangan MUI dalam membuat fatwa sesat, yang mengenai diri mereka, sehingga membuat masyarakat menjadi tidak terkontrol. Dan sebagai tambahan kebijakan menentukan sesat tidaknya suatu aliranan dan mengeksekusinya merupakan pelanggaran terhadap hak-hak beragama.
MUI memang seharusnya otoriter dalam mengatasi semua masalah keagamaan. MUI dianggap oleh masyarakat sebagai pelindung agama mereka. Sekaligus menjawab masalah kedua, MUI bertindak untuk melindungi hak umat islam di Indonesia untuk mendapat agama yang benar. Jadi dalam masalah ini terdapat dua hak yang saling berbenturan. Dalam masalah ini salah satu harus mengalah dan hak miliki orang yang dikatakan sesat itu kalah. Oleh karena itu MUI tidak melanggar hak mereka karena MUI memperjuangkan hak yang lebih kuat.
Untuk masalah masyarakat yang brutal, itu dikarenakan tidak adanya institusi yang lebih tinggi untuk mengatasi masalah aliran sesat yang mengganggu mereka. Seperti yang sudah saya katakan mereka memiliki hak untuk mendapat agama yang benar dan baik. Oleh karena tidak ada negara islam yang bertindak, maka masyarakat islam yang bertindak.
Jadi MUI adalah institusi yang ada untuk membela agama ini, oleh karena itu harus kita bela. Dan juga negara islam harus tegak, agar masyarakat tidak berbuat anarkis.
Jadi bagaimana sikap kita ? Kita mendukung atau menolak usulan itu. Pertama-tama kita lihat sejarah MUI dahulu.
Secara singkat MUI didirikan atas inisiatif para cendekiawan muslim dari seluruh pelosok tanah air. Para ulama itu bersepakat membentuk wadah yang digunakan untuk melindungi umat islam di Indonesia dan membuat mereka bangkit dari keterpurukan. lihat lengkap
MUI memang tidak mewakili seluruh komponen umat islam, tetapi sebagian besar. Dan kita tahu bahwa pihak yang menyerang MUI tidak berada dalam naungan MUI.
Sekarang kita lihat masalah yang mengharaskan MUI bubar. Mereka mempermasalahkan kewenangan MUI dalam membuat fatwa sesat, yang mengenai diri mereka, sehingga membuat masyarakat menjadi tidak terkontrol. Dan sebagai tambahan kebijakan menentukan sesat tidaknya suatu aliranan dan mengeksekusinya merupakan pelanggaran terhadap hak-hak beragama.
MUI memang seharusnya otoriter dalam mengatasi semua masalah keagamaan. MUI dianggap oleh masyarakat sebagai pelindung agama mereka. Sekaligus menjawab masalah kedua, MUI bertindak untuk melindungi hak umat islam di Indonesia untuk mendapat agama yang benar. Jadi dalam masalah ini terdapat dua hak yang saling berbenturan. Dalam masalah ini salah satu harus mengalah dan hak miliki orang yang dikatakan sesat itu kalah. Oleh karena itu MUI tidak melanggar hak mereka karena MUI memperjuangkan hak yang lebih kuat.
Untuk masalah masyarakat yang brutal, itu dikarenakan tidak adanya institusi yang lebih tinggi untuk mengatasi masalah aliran sesat yang mengganggu mereka. Seperti yang sudah saya katakan mereka memiliki hak untuk mendapat agama yang benar dan baik. Oleh karena tidak ada negara islam yang bertindak, maka masyarakat islam yang bertindak.
Jadi MUI adalah institusi yang ada untuk membela agama ini, oleh karena itu harus kita bela. Dan juga negara islam harus tegak, agar masyarakat tidak berbuat anarkis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar